AI News

Diduga Pakai Data Nasabah untuk Pinjaman Fiktif, Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH, DIFANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp1,806 miliar. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 6 Agustus 2025.

“Perkara ini berawal dari laporan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan perusahaan selaku korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1.806.000.000,” ujar AKP Jon Kenedi.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Taman Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan milik sejumlah masyarakat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengajukan pinjaman. Dana yang telah dicairkan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang kami dalami yakni adanya penggunaan data KTP dan KK milik sejumlah masyarakat untuk pengajuan pinjaman. Dana yang telah dicairkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel surat pernyataan dari nasabah yang datanya diduga digunakan dalam pinjaman fiktif, satu bundel surat keputusan kepegawaian, serta sebuah buku bermotif batik yang berisi catatan data nasabah.

AKP Jon Kenedi mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, R telah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Setelah dilakukan gelar perkara pada 11 Juni 2026, penyidik menetapkan R sebagai tersangka.

Meski kembali dipanggil dua kali setelah penetapan tersangka, R tetap mangkir sehingga Satreskrim melakukan upaya pencarian.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa R berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. kemudian bergerak melakukan pengejaran.

Pada Kamis, 23 Juli 2026, tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Ogan Ilir dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Kanit Pidum bersama tim langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Ogan Ilir. Alhamdulillah, tersangka berhasil ditemukan dan selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum,” kata AKP Jon Kenedi.

Saat ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan keterangan saksi, dokumen, barang bukti, dan hasil pemeriksaan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Atas perbuatannya, R diproses atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir keterangannya, AKP Jon Kenedi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan KTP, KK maupun dokumen kependudukan lainnya kepada pihak lain. Pastikan tujuan penggunaannya agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan kerugian maupun persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 1 =

Back to top button