JAKARTA, DIFANEWS.COM — Mantan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan menyebut peran teknologi dan peredaran uang jadi salah satu cara membantu mengembangkan sekaligus mempercepat pemulihan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
“Bagaimana menopang kepentingan UMKM ke depan? Cashflow itu penting, berkorelasi dengan inklusi keuangan, dan itu hanya bisa ditopang dengan digitalisasi agar akses kepada modal itu bisa lebih cepat,” beber Chairman Ancora Group ini di Jakarta, Kamis (7/10).
“Tapi yang lebih struktural lagi, kita bisa meningkatkan uang beredar atau M2 di Indonesia yang masih sangat terbatas dibandingkan negara tetangga lainnya.”
Menurut Gita, peran digitalisasi sangat luar biasa baik untuk kepentingan inklusi keuangan, pembayaran, serta pengembangan UMKM. Kendati demikian, lanjutnya, hal itu secara sistemik relatif terbatas disebabkan oleh uang beredar.
Rasio uang beredar atau M2 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia saat ini hanya 45 persen dibandingkan negara tetangga seperti Singapura yang telah mencapai di atas 125 persen.
“Kita bisa asumsikan di negara berkembang yang besar dan negara maju itu rasio urang beredar atau M2 terhadap PDB itu di atas 125 persen, bahkan ada yang mencapai 200 persen,” ujarnya, dilansir republika.co.id.
“Uang beredar itu sangat berkorelasi dengan sejauh mana secepat apa atau kapasitas seorang mikro UMKM untuk bisa memulihkan daya belinya, untuk bisa memulihkan daya pasok atau daya produksinya.”
Gita pun menilai perlu ada penyikapan agar jumlah uang beredar meningkat. Ia menyampaikan, uang beredar itu hanya bisa meningkat dengan dua cara, mendatangkan penanaman modal dari luar atau melakukan peminjaman.
“Ini menyambung dengan kerangka regulasi yang sudah dicanangkan di mana komitmen pemerintah agar perbankan itu bisa meningkatkan penggelontoran atau porsi kredit atau pimjaman untuk UMKM menjadi 20 persen di 2022, 25 persen di 2023, dan 30 persen di 2024.” tambah Gita.
“Ini akan sangat nyambung dengan kepentingan kita untuk bisa meningkatkan citra dan eksistensi pengusaha UMKM ke depan.”
Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasirupiah), sedangkan M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.