AI News

Gugatan Dua Warga Prabumulih terhadap Perusahaan Migas Belum Diproses, Berkas Belum Lengkap

PRABUMULIH, DIFANEWS – Dua warga Kota Prabumulih mengajukan gugatan perdata terhadap salah satu perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Prabumulih dengan nilai gugatan mencapai Rp2,5 miliar. Gugatan tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih dan sempat viral di sejumlah media sosial.

Namun demikian, hingga kini gugatan tersebut belum dapat diproses lantaran berkas perkara yang diajukan dinyatakan belum lengkap, sehingga belum dapat diregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Prabumulih.

Hal tersebut dibenarkan Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH, melalui Humas PN Prabumulih, M Rifqi SH MH, saat dikonfirmasi awak media.
“Sudah saya cek, berkas perkara gugatan tersebut belum teregister,” ujarnya singkat, Rabu (28/1/2026).

Sumber lain di lingkungan PN Prabumulih juga membenarkan bahwa pihak penggugat telah menyerahkan berkas gugatan ke pengadilan. Namun, berkas tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena belum memenuhi kelengkapan administrasi perkara.

“Berkas perkara memang sudah diterima, tetapi belum bisa diproses. Kalau berkas sudah lengkap, baru bisa diregistrasi,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi janji kerja yang disebut-sebut ditawarkan oleh perusahaan migas kepada salah satu LSM di Kota Prabumulih.

Persoalan tersebut kemudian berbuntut panjang hingga menyeret dugaan tindak pidana penipuan, lantaran janji kerja yang dijanjikan tidak terealisasi, sementara oknum dari LSM tersebut diduga telah menerima sejumlah uang.

Dalam perkembangan kasus tersebut, oknum LSM yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Prabumulih. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke PN Prabumulih, namun permohonan tersebut ditolak hakim.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penetapan tersangka oleh Polres Prabumulih dinyatakan sah secara hukum.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =

Back to top button