Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Habib Bahar bin Smith akan dieksekusi sesuai dengan domisili yaitu di Kabupaten Bogor.
BOGOR, DIFANEWS.com – Hari ini, Rabu (17/7), jaksa penuntut umum atas terdakwa Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
Habib Bahar divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 333, 170, dan pasal 180 Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali.
Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.
“Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni Kabupaten Bogor,” ujar Ali.