Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Prosedur Hukum

DIFANEWS.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim resmi berlanjut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan.
Adapun gugatan tersebut diajukan Nadiem untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim: Proses Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Hukum
Sidang putusan itu dibacakan pada Senin 13 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian sidang sejak awal Oktober.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap sah karena didukung oleh alat bukti yang memadai.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tegasnya.
Dengan demikian, hakim menilai tidak ada pelanggaran formil dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung.
Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Nadiem Makarim tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Argumen Pihak Nadiem Tak Diterima Hakim
Sebagai informasi, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 23 September 2025 silam.
Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025, dengan menghadirkan kuasa hukum Nadiem dan perwakilan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan tanpa dasar kerugian negara yang jelas.
Mereka juga menyebut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tersebut.
“Ini BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” ujar kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.
Jaksa menyebut alat bukti yang dikantongi meliputi dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli.
“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” kata Jaksa Kejaksaan Agung, Roy Riyadi pada Jumat 10 Oktober 2025.
Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersangka.
Dalam konteks praperadilan, majelis hanya menilai aspek prosedural, bukan substansi perkara, sehingga keberatan Nadiem dinilai tidak relevan dengan mekanisme praperadilan.
Kasus Chromebook Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Setelah putusan ini, status tersangka Nadiem tetap berlaku. Mantan Mendikbudristek itu kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kasus pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Program tersebut bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia, namun kini justru terseret dugaan korupsi.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, langkah hukum terhadap Nadiem Makarim akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.***