JAKARTA, difanews.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan regulasi baru terkait Harga Acuan Pembelian (HAP) gula. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional Gusti Ketut Astawa menyebutkan, HAP Gula di tingkat konsumen nantinya akan naik menjadi Rp 15.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 13.500 per kg.
Sementara di tingkat petani atau produsen akan naik menjadi Rp 12.500 per kg dari yang sebelumnya Rp 11.500 per kg.
“Ini penyesuaian yang wajar dan memperhitungkan dampak inflasi yang sangat kecil,” kata Ketut pada Media dalam diskusi publik, di Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Saat ini menurut Ketut, proses regulasi HAP Gula tengah menunggu persetujuan dari Presiden. Dengan demikian dapat dipastikan tahun ini HAP Gula akan naik.
Menurut Ketut penyesuaian harga perlu dilakukan, mengingat harga gula di pasaran saat ini telah melebihi HAP yang saat ini berlaku.
Ia menyebutkan, secara nasional saja rata-rata sudah mencapai Rp 14.500/kg dan tertinggi mencapai Rp 16.000/kg. Inilah yang membuat pemerintah akhirnya harus mengatur ulang lagi harga di kelas petani dan harga konsumen.
Ketut mengatakan HAP baru ini juga diharapkan bisa memacu produktivitas industri gula dalam negeri. Sehingga cita-cita swasembada gula di Indonesia tahun 2028 gula dapat tercapai.
“Oleh karena itu, kita memang sudah menghitung dan melibatkan semua pihak, ini yang pasnya memang mesti (harus) naik harganya,” jelas Ketut di national.kontan.co.id***