News

Indonesia Teken Paket Kerja Sama dengan Swiss untuk Perangi Kejahatan Keuangan

Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa

JAKARTA, DIFANEWS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance, MLA) antara Indonesia dan Swiss di Hotel Bernerhof, Bern, Swiss, Senin (4/2).

Indonesia sebelumnya juga sudah meneken perjanjian serupa dengan negara-negara seperti Australia, Hong Kong, Cina, Korsel, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran serta negara ASEAN lainnya.

“Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono dalam keterangan pers, Senin (4/2).

Menurut Bambang, penanandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan program nawacita dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2018, misalnya, Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery).

Perjanjian terdiri atas 39 pasal, antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Karenanya, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Perjanjian juga  menganut prinsip retroaktif (berlaku mundur) yang memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

“Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya,” tambah Bambang.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button