News

Investor Turki Siap Suntik Dana Pinjaman Untuk Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional, Ini Poin-poin yang Harus Dipenuhi Koperasi

SURAKARTA, difanews.com – Setelah 3 bulan melakukan observasi sejak Juni 2023 mengenai kinerja usaha Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional, PT. Arshaka Maharaja Prakarsa (AMP) makin mantap mendukung bantuan modal usaha kepada Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional pada pertengahan September 2023 ini.

Dalam tahap peresmian legalitas koperasi tersebut,  PT. AMP terus mengikuti prosesnya dalam menjaga embrio usaha yang telah berjalan, untuk kemudian mendapatkan restu pendirian koperasi yang dinantikan.

“Kami senang dipercaya investor dari luar negeri salah satunya Dubai (Uni Emirat Arab) dan Turki ( Timur Tengah ), sehingga harus benar-benar dijaga kepercayaannya, dan harus mengingatkan bahwa nisbah pengembalian dananya sangat kecil, kita harus selektif,” kata Cahya Sumirat, Direktur Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional.

Sebagai penanggung jawab pendistribusian dana, PT. AMP memberikan beberapa poin kesepakatan kepada Koperasi.

Berikut adalah ketentuan yang diberikan oleh investor:

  • Bulan pertama wajib membentuk pengurus koperasi yang telah diseleksi dengan baik dan keanggotaan koperasi tersebut sesuai dengan klasifikasi.
  • Bulan kedua wajib mendukung ketentuan regulasi koperasi yaitu modal dasar untuk jangkauan nasional adalah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).
  • Bulan ketiga wajib membuat legalitas secara resmi untuk selanjutnya Investor akan memberikan realisasi pendistribusian dana sesuai hasil analis resiko yaitu sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) dengan perhitungan anggota koperasi mencapai 10 % (Sepuluh Persen) dari dana yang akan diberikan kepada koperasi.
  • Investor akan langsung mencairkan dana ke Koperasi Al Fattah Indonesi Internasional.
  • Seluruh pinjaman dana yang diberikan kepada anggota koperasi wajib ditransferkan dari rekening Koperasi Al Fattah Indonesai Internasional langsung.

Pada 25 Agustus 2023, Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional telah dilegalkan secara resmi oleh Reza Merdekawati,S.H.,MKn dan Winjani Prita Dewi,S.H dengan ketua terpilih Fazhra Fawwaz Al Firman dan Siti Nur Zulaikhah sebagai Bendahara.

Dihadiri oleh Kristian Wahyu Ismoyo,S.H.,MKn  dan Ari Yuniarti, S.E.,N.Si dipastikan pengesahan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perisndustrian akan usai 21 hari kedepan.

Dengan adanya berita baik tersebut PT. AMP  yang menjadi perwakilan investor akan menindak lanjuti pinjaman tanpa jaminan yang ditunggu oleh anggota Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional.

Untuk Anda yang ingin mengajukan pinjaman tersebut dapat melalui email arsmapra@gmail.com.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button