HukumHukum Nasional

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Kaget Namanya Dibawa-bawa Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, ‘Saya Tidak Ada Hubungannya!

DIFANEWS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku terkejut setelah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang memintanya hadir untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Abraham menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan isu tersebut.

“Terus terang saya heran mendengar informasi ini karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” ujar Abraham dalam video yang diterima media pada Jumat 16 Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah mantan presiden RI Joko Widodo, secara resmi melaporkan tudingan soal ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Joko Widodo saat melapor pada Rabu, 30 April 2025..

Dalam laporan tersebut, lima orang disebut namanya oleh Jokowi, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih berada dalam tahap penyelidikan karena diperlukan proses pembuktian lebih lanjut.

Subdirektorat Keamanan Negara di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diserahkan langsung oleh Jokowi.

Barang bukti tersebut meliputi sebuah flashdisk berisi 24 link video dari YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan hasil legalisir, salinan sampul skripsi, serta lembar pengesahan akademik.

Dalam laporan hukum ini, Jokowi mengacu pada sejumlah pasal, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button