
DIFANEWS.com — Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menutup 14 investasi illegal.
Daftar ini dikeluarkan kepada public agar tak ada masyarakat yang terjerat dalam tipuan investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan literasi masyarakat menjadi pekerjaan utama. Langka ini dilakukan sebagian bagian dari perlindungan konsumen.
“Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut,”ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya aksi investasi ilegal ini marak bak gayung bersambut. Bagaimana tidak, ,masyarakat tergiur dengan imbal hasil tinggi dengan cara cepat. Sementara itu, ada oknum yang memanfaatkan hal ini, bahkan dengan menggunakan pendekatan yang menjebak.
“Menggunakan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memasarkan produk,” ucapnya.
Berikut 14 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi, antara lain:
1. PT HMG Global Worldwide
2. PT Hipo Bisnis Manajemen/PT Hipo Coin Internasional
3. PT Ezycloud Teknologi Indonesia/PT Megah Visi Anugerah
4. CV Mitra Sukses Bersama
5. BlackRock Brother
6. Valbury Indonesia Valbury Group Maivo Trader Indonesia
7. PT Kam adn Kam
8. PT Fast Investasi
9. Omega Prime Group
10. PT Aku Digital Indonesia
11. PT Bersama Milik Bersama
12. PT Ciptra Multiarta Mandiri
13. Fortune Bet
14. Ketut Ardiasa dkk (Sosialisasi hutang lunas dengan SBKKN).