Jakarta Selatan Tingkatkan Jam Malam

JAKARTA, difanews.com — Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menyatakan akan menggencarkan kegiatan piket atau patroli tingkat RT/RW. Langkah itu tetap ia ambil meski wilayahnya saat ini tidak termasuk ke dalam zona merah Covid-19.
“Piket atau patroli itu sedikit ditingkatkan karena untuk Covid-19 itu berkaitan kerumunan, agar jangan sampai bergerombol, apalagi tidak pakai masker,” kata Isnawa di Masjid Darul Jannah, Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (23/4).
Di Jakarta Selatan, lanjut dia, terdapat 579 RW dan 6.073 RT yang semuanya tidak menyisakan zona merah Covid-19, tetapi sudah menurun menjadi zona oranye. Meski begitu, pengawasan dari aparatur pemerintahan camat hingga RT/RW tetap intensif dilakukan agar tidak mudah terlena dengan mulai melandainya kasus Covid-19.
Walau bukan patroli yang bersifat khusus, kata dia, bentuk lain yang bisa juga dilakukan yaitu dengan cara mengingatkan warga dan melalui forum komunikasi antarwarga. “Kami gerakkan satgas Covid di tingkat RT/RW, kan ada Binmas, Babinsa, ada LKDM, LMK, artinya banyak tokoh masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya khusus menyangkut Covid-19, jam malam, kata dia, juga baik digunakan untuk mengingatkan warga agar mewaspadai aksi kriminal, misalnya pencurian, tawuran, hingga kebakaran.
“Saya ingatkan, jangan terlena, bagaimanapun protokol kesehatan tetap kami pertahankan, menjaga lingkungan harus dilakukan. Yang harus diwaspadai, misalnya, tingkat kerawanan yang tinggi,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB di kawasan zona merah Covid-19 dengan melarang warga keluar-masuk kawasan itu.
Pemberlakuan jam malam itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat RT yang ditetapkan pada 19 April 2021.
Kriterianya, apabila ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari, jam malam akan diberlakukan di sana.
Dalam instruksi gubernur tersebut, jajaran aparatur sipil negara (ASN) hingga ke tingkat lurah diinstruksikan untuk melakukan sejumlah pengendalian penyebaran virus Covid-19, mulai dari menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, aparat melakukan isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar Covid-19 dengan pengawasan ketat dan membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat serta menutup tempat bermain anak dan tempat umum, kecuali sektor esensial.
Kemudian, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi kegiatan keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Sementara itu, Kabupaten Bogor melarang warga luar Jakarta, Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk ke daerah ini meski sudah membawa surat negatif hasil tes cepat antigen sekalipun.
“Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini oleh pemerintah pusat,” kata Bupati Bogor Ade Yasin.