JAKARTA, DIFANEWS.com — CRISTIANO Ronaldo tetap menebarkan senyumnya sembari meninggalkan gedung pengadilan, Selasa (22/1), di Madrid sebagai seorang pesakitan karena didakwa bersalah melakukan penggelapan pajak selama bermain di Real Madrid
Striker Juventus ini hanya 45 menit berada di ruang sidang untuk membubuhi tanda tangan pengakuan bersalah dan berkewajiban membayar denda 21,6 juta dolar AS (sekitar Rp307,129 miliar). Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman berupa kurungan percobaan selama dua tahun.
Ronaldo tentunya takkan menjalani masa kurungan karena hakim di Spanyol dapat menunda hukuman untuk dua tahun atau kurang bagi pelanggaran pertama.
Ronaldo datang ke pengadilan bersama pengacara yang juga kekasihnya, Georgina Rodriguez.
Sebelum memasuki ruang sidang dan sesudah keluar, Ronaldo hanya mau memberi tanda tangan kepada sejumlah fan yang menunggunya dan membaur dengan para wartawan. Namun, Ronaldo tak memberi komentar apapun kepada awak media.
Pada 2017, jaksa penuntut menuduh Ronaldo melakukan empat pelanggaran pajak selama 2011-2014 senilai 16,7 juta dolar AS. Ronaldo juga dituduh membuat perusahaan kulit di luar Spanyol untuk menyembunyikan pendapatannya dari hak citra.
Tuduhan itu tidak termasuk dengan gajinya di Madrid, klub yang dibelanya sejak 2009 sampai pada 2018 hengkang ke Juventus di Italia.