Kejagung Beberkan Perburuan Riza Chalid: Paspornya Dicabut, Kini Tak Punya Kewarganegaraan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Riza Chalid saat ini masih dalam pencarian tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

DIFANEWS.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Muhammad Riza Chalid (MRC) masih menjadi sorotan khusus bagi masyarakat.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa status kependudukan MRC berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Riza Chalid saat ini masih dalam pencarian tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Sudah minta kami cabut paspornya ya,” kata Anang kepada wartawan pada Senin (6/10).
Menurut Anang, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraan Riza.
Langkah ini dilakukan karena Riza diketahui tidak berada di Indonesia dan diduga telah melanggar hukum lintas negara.
“Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut,” ujarnya.
Menunggu Konfirmasi Interpol
Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol pusat, dan saat ini tengah menunggu konfirmasi lanjutan.
“Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu saja,” ucapnya.
Informasi perlintasan yang diterima Kejagung dari pihak Imigrasi menunjukkan bahwa keberadaan terakhir Riza Chalid terdeteksi di Malaysia.
Sebelumnya, saudagar minyak itu sempat disebut berada di Singapura, namun otoritas Negeri Singa menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah mereka.
Buronan Kasus Tata Kelola Minyak
Nama Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025, setelah ia mangkir lebih dari tiga kali dari panggilan pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Riza bermula pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Riza merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terlibat dalam kerja sama dengan Pertamina.
Riza Chalid diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang dinilai terlalu tinggi.
Berdasarkan ketentuan, kontrak kerja sama antara PT OTM dan Pertamina berlaku selama sepuluh tahun. Dalam kurun waktu tersebut, aset Terminal BBM Merak seharusnya beralih menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Namun, skema kepemilikan tersebut dihapus sepihak oleh Riza Chalid.
Penetapan tersangka terhadap Riza mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.
Kerugian Negara Rp193,6 Triliun
Kejagung menyebutkan total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut mencakup berbagai transaksi dalam negeri maupun luar negeri terkait perdagangan minyak.
Dengan status tanpa kewarganegaraan dan masih berstatus buronan internasional, Kejagung kini menunggu konfirmasi resmi dari Interpol untuk memperluas pencarian Riza Chalid di luar negeri.***