Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru
DIFANEWS.COM – Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang biasa disebut kumpul kebo atau living together kini bukan lagi sekadar urusan pribadi. Sejak KUHP baru mulai berlaku sejak (2/1/2026), pola hidup serumah tanpa status suami-istri resmi masuk ranah hukum pidana.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Di dalamnya, negara mulai mengatur lebih jauh soal hubungan di luar perkawinan, termasuk kumpul kebo dan perzinaan.

Dalam KUHP baru, kumpul kebo dikategorikan sebagai koabitasi hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412.
Bunyi intinya, setiap orang yang hidup bersama layaknya suami-istri di luar perkawinan berpotensi dikenai pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta).
Ini jelas berbeda dengan KUHP lama yang tidak secara eksplisit mengatur soal hidup serumah tanpa nikah.
Selain itu, Pasal 411 KUHP baru juga mengatur soal hubungan seksual di luar perkawinan (zina). Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara hingga 1 tahun atau denda kategori II, tergantung laporan dan pembuktiannya.
Bukan Langsung Ditangkap
Meski terdengar tegas, aturan ini bukan delik umum otomatis. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa langsung menindak tanpa laporan.
Kasus kumpul kebo atau zina baru bisa diproses jika ada pengaduan resmi, antara lain:
dari suami atau istri bagi yang sudah menikah, atau
dari orang tua atau anak bagi yang belum menikah.
Tanpa aduan dari pihak yang berkepentingan, proses hukum tidak berjalan.
Pro dan Kontra
Pemberlakuan aturan ini langsung memicu beragam respons. Sebagian kalangan menilai aturan tersebut selaras dengan nilai sosial dan budaya yang dianut masyarakat Indonesia. Namun, tak sedikit pula yang menganggapnya terlalu jauh mencampuri urusan privat dan berpotensi memicu konflik keluarga maupun sosial.
Pemerintah sendiri mengimbau masyarakat untuk memahami isi KUHP baru secara utuh, serta bersikap bijak dalam menyikapi perubahan aturan yang berlaku.



