News

Lembaga Kebudayaan Betawi Ingin Pemprov DKI Jakarta Lebih Perhatian Terhadap Setu Babakan

Kota Jakarta harus dapat berperan lebih baik lagi sebagai jendela Indonesia di mata dunia, serta menjadi kota yang membahagiakan dan mensejahterakan warganya.

JAKARTA, DIFANEWS.com — Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mengharapkan ada perhatian lebih besar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diproyeksikan sebagai pusat kegiatan kebetawian di masa depan.

Harapan tersebut disampaikan di tengah perayaan hari jadi ke-493 Kota Jakarta, Senin (22/6).

“Syukur alhamdulillah, jika PBB Setu Babakan dapat ditetapkan sebagai salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta,” ujar Beky Mardani, Ketua Umum LKB, dalam keterangan persnya.

Dalam upacara peringatan HUT Jakarta yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, itu, Beky mendapat kepercayaan membacakan Ringkasan Sejarah Jakarta.

Menurut Beky, sebagai pengemban amanat pelestarian dan pengembangan budaya Betawi, LKB mengucapkan selamat kepada seluruh warga Jakarta atas hari bahagia ini. Dengan harapan Jakarta dapat berperan lebih baik lagi sebagai jendela Indonesia di mata dunia, serta menjadi kota yang membahagiakan dan mensejahterakan warganya.

Berusia 493 tahun, Jakarta tumbuh menjadi megapolitan dengan segala permasalahannya yang kompleks. Selama itu pula nilai-nilai budaya Betawi yang terbuka, demokratis, dan egaliter ikut membentuk jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu menjadi perekat di tengah keberagaman.

Jakarta juga sudah membuktikan ketangguhannya mengatasi berbagai persoalan yang mendera, sejak era prakolonial, kolonial, perjuangan kemerdekaan, hingga memasuki abad teknologi informasi ini.

LKB juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas perhatiannya pada upaya pelestarian dan pengembangan budaya Betawi. Meski masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan, jika merujuk pada amanat UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button