Lewat SiHalal, Sertifikasi Halal BPJPH Bisa Diakses dari Mana Saja
JAKARTA, difanews.com — Transformasi layanan sertifikasi halal dari konvensional ke digital mulai berjalan seiring digunakannya Sistem Informasi Halal (SiHalal). Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Muhammad Aqil Irham memastikan penggunaan aplikasi SiHalal memudahkan proses sertifikasi halal.
“Penggunaan Aplikasi SiHalal membantu kemudahan pelaku usaha atau masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi halal BPJPH,” ungkap Aqil saat menyosialisasikan SiHalal di hadapan 100 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12).
SiHalal dapat diakses melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.
Penggunaan SiHalal ini, kata Aqil, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian layanan sertifikasi halal sesuai kebutuhan serta harapan pelaku usaha atau masyarakat. Implementasi sistem informasi itu juga mendukung dilaksaknakannya layanan sertifikasi halal paling lama 21 hari kerja sesuai amanat regulasi JPH.
“Menilik banyaknya pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaan SiHalal akan memberikan banyak kemudahan baik bagi pelaku usaha, petugas layanan, dan semua pemangku kepentingan terkait sertifikasi halal,” imbuh Aqil.
Kemudahan sertifikasi halal yang dihadirkan SiHalal terwujud dalam beberapa hal.
Pertama, SiHalal memberikan akses lebih luas dengan akses tidak terbatas oleh jam kerja. SiHalal juga dapat diakses dari mana saja secara langsung sepanjang terhubung oleh jaringan internet.
Kedua, implementasi SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan membangun integrasi dengan Kementerian/Lembaga, seperti dengan Online Single Submission (OSS) BKPM dan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ketiga, SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan para stakeholder sertifikat halal, dengan menerapkan integrasi data dan layanan, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa MUI.