Kesehatan

Motor Tinja Resmi Diluncurkan Pemkot Depok, Tarifnya Cuma Rp150 Ribu!

DIFANEWS.COM – Pemerintah Kota Depok lewat UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) kembali mengingatkan warga untuk menggunakan layanan penyedotan tinja resmi milik Pemkot, bukan jasa tidak terdaftar yang sering beroperasi di wilayah permukiman.

Langkah ini diambil seiring mulai beroperasinya armada motor tinja, yang dirancang untuk menjangkau area padat penduduk dan gang sempit yang tidak bisa dilewati truk besar.

Kepala IPLT Depok, Andri Kabisat, menjelaskan bahwa layanan motor tinja sudah ditetapkan tarif resmi Rp150.000 per pelayanan, sesuai Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menyebut tarif ini masuk kategori layanan sosial, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai lapisan.

Tarifnya Rp150 ribu per layanan dan berlaku sama untuk masyarakat umum, selama memahami kapasitas motor tinja yang memang tidak sebesar truk” ujar Andri, Senin (01/12/25).

Motor tinja memiliki kapasitas tangki 600 liter, namun hanya boleh diisi sekitar 500 liter. Ruang yang tersisa digunakan untuk menjaga keberlangsungan bakteri pengurai, yang berfungsi memecah lumpur tinja di dalam tangki agar proses penyedotan terasa lebih bersih dan tidak mencemari lingkungan.

Layanan ini menggunakan sistem tarif per pelayanan, bukan per meter kubik, sehingga lebih mudah dipahami warga dan tetap memenuhi standar operasional.

Flyer digital penyesuaian tarif retribusi sedot tinja. Foto: Dok./DPUPR

Diperkuat untuk Permukiman Padat & Program Sanitasi Pemkot

Selain melayani masyarakat umum, motor tinja juga disiapkan untuk mendukung penyedotan septic tank dalam berbagai program pembangunan Pemkot Depok, terutama bagi warga penerima manfaat.
Dengan desainnya yang kecil dan lincah, armada ini bisa masuk ke kawasan padat yang sebelumnya sulit dijangkau kendaraan besar.

Untuk menghindari penipuan dan penyedotan ilegal yang tidak memenuhi SOP, warga dipersilakan memesan layanan lewat jalur resmi:

No. Telp. 021 7750551
No. Hp. 0811 1043 175
Lokasi. UPTD IPLT Kota Depok, Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button