AI News

Pengedar dan Pemakai Sabu Diciduk di Lubuk Linggau, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

LUBUK LINGGAU, DIFANEWS – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni JP (28) yang diduga berperan sebagai pengedar dan RK (33) yang diduga sebagai pengguna narkotika.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat petugas memasuki rumah kontrakan, JP yang berada di ruang tamu diduga sempat membuang sebuah kotak rokok merek Vigor ke lantai. Setelah diperiksa di hadapan saksi, di dalam kotak tersebut ditemukan 14 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 gram.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp290.000 dari saku celana JP. Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan RK yang diduga baru saja membeli sekaligus mengonsumsi sabu dari JP. Dari tangan RK, petugas menyita satu alat hisap sabu (bong) dan satu plastik klip bekas pakai sebagai barang bukti.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Lubuk Linggau. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − seven =

Back to top button