Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Diduga Bandar Sabu di Belitang Tak Berkutik

OKU TIMUR, DIFANEWS – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial EF (45) yang diduga sebagai bandar sabu berhasil diringkus saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli yang ternyata merupakan polisi yang menyamar.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan Desa Sukosari, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Operasi tersebut dilakukan dengan metode undercover buy setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan tersangka.
Berbekal informasi itu, anggota Satres Narkoba menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Setelah lokasi transaksi disepakati, petugas langsung bergerak.
Begitu EF tiba di lokasi untuk menyerahkan barang haram tersebut, tim opsnal yang telah bersiaga segera melakukan penyergapan. Tersangka tak berkutik dan langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut tisu. Seluruh paket itu disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat yang dikenakan tersangka.
Selain sabu, petugas turut menyita satu bal plastik klip bening, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A6+ warna hitam, tas selempang cokelat, serta tiga lembar tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 8,47 gram.
Dalam pemeriksaan awal, EF mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang hingga kini masih buron.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan barang bukti dan tes urine, serta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi proses pemberkasan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, EF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan. (ril)



