Satres Narkoba Polres Mura Bungkam Tiga Pengedar Sabu

MUSI RAWAS, DIFANEWS – Komitmen Polres Musi Rawas dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam operasi gabungan yang digelar sesaat setelah tengah malam, tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YC (45), WN (31), dan BS (24). Mereka seluruhnya warga setempat dan diketahui bekerja sebagai buruh. Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Operasi yang berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WIB itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., bersama Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba yang berlangsung aktif di rumah tersebut.
Sabu, Bong, Timbangan Digital dan Uang Tunai Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa rumah itu tak hanya dijadikan tempat transaksi, tetapi juga lokasi pesta sabu.
Barang bukti yang disita antara lain:
Lima paket sabu dengan berat bruto 4,63 gram.
Uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi.
Satu unit timbangan digital.
Lima unit bong.
Lima pirek kaca.
Lima korek api gas.
Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek Climax warna biru.
Diduga Jaringan Terorganisir
Dari hasil pemeriksaan awal, YC mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sementara WN dan BS diduga terlibat dalam distribusi dan penjualan narkoba secara bersama-sama.
Penyidik menduga rumah tersebut menjadi basis aktivitas penyalahgunaan narkotika secara kolektif dan terorganisir.
“Ketiga tersangka kami amankan dalam satu lokasi bersama sabu, timbangan digital, uang tunai, dan alat hisap. Ini menunjukkan adanya aktivitas distribusi dan penyalahgunaan narkotika yang aktif dan terorganisir,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kapolres: Sinergi Polres dan Polsek Terbukti Efektif
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara Polres dan jajaran Polsek sangat efektif membongkar jaringan narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kolaborasi Polres dan Polsek bukan sekadar penggabungan personel, tetapi penguatan intelijen, jaringan informasi, dan respons operasional. Hasilnya terbukti efektif,” ujar Kapolres.
Polda Sumsel Apresiasi
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan tersebut sebagai implementasi strategi terpadu pemberantasan narkotika di Sumsel.
“Keberhasilan menangkap tiga tersangka sekaligus menunjukkan sinergi kewilayahan mampu menghasilkan penindakan yang lebih komprehensif dan efektif,” katanya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Musi Rawas masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di balik jaringan tersebut.
Pesan Tegas untuk Bandar Narkoba
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa aparat penegak hukum terus bergerak hingga ke tingkat desa.
Dengan dukungan informasi dari masyarakat, ruang gerak bandar narkoba di Musi Rawas semakin sempit. Polisi memastikan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi. (ril)



