HukumHukum Nasional

Skandal Foya-foya, Eks Orang Kepercayaan Gelapkan Miliaran Rupiah Demi Brondong dan Tas Mewah, Dokter FM Tuntut Hukuman Seberat-beratnya

DIFANEWS.COM – Luka mendalam tengah dirasakan dokter FM. Dana perusahaan senilai miliaran rupiah yang selama ini ditabung untuk kesejahteraan karyawan—termasuk biaya umroh dan dana pensiun—raib digelapkan oleh orang kepercayaannya sendiri yang berinisial E.

Lebih menyakitkan lagi, FM mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk membiayai gaya hidup mewah dan berfoya-foya.

“Yang bikin sakit hati, saya dengar uangnya digunakan untuk gaya hidup foya-foya sama brondong (kekasihnya). Dipakai beli tas Louis Vuitton, Dior, hingga beberapa mobil. Padahal itu uang tabungan untuk umroh karyawan dan asuransi pensiun yang kini habis tanpa sisa,” ujar dokter FM dengan nada geram di Jakarta, Senin (2/2).

Terbongkar Lewat KlikBCA

Kasus ini mulai terkuak saat Direktur Promec, AA, mengaktifkan layanan KlikBCA untuk transparansi keuangan perusahaan. Kecurigaan muncul ketika bagian akunting berinisial SS menemukan adanya pencairan cek mencurigakan sebesar Rp150 juta pada September 2023.

Saat dikonfirmasi, pelaku E berdalih uang tersebut untuk pembelian produk medis. Namun, manajemen menemukan banyak kejanggalan yang akhirnya berujung pada laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Tuntutan Hukuman Maksimal

Meski proses hukum telah berjalan sejak Januari 2026, dokter FM merasa kesal karena hingga kini pelaku belum juga dijatuhi vonis. Apalagi, menurutnya, pelaku sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik, bahkan sempat melakukan somasi dan ancaman terhadap pihak owner.

“Pokoknya saya ingin orang tersebut dihukum seberat-beratnya! Dia tidak bisa diajak mediasi, malah mengancam,” tegas FM.

Senada dengan FM, Direktur AA dan saksi SS berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera tuntas agar tidak mengganggu operasional perusahaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 3 dan 4 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button