AI News

Kantah Prabumulih Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Prosesnya Gratis Tanpa Biaya

PRABUMULIH, DIFANEWS – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Prabumulih, Joni Efendi SH MKn, menjadi narasumber dalam kegiatan Penyelenggaraan Wakaf dan Zakat yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cambai, Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Joni menjelaskan pentingnya legalitas tanah wakaf melalui sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah wakaf saat ini bisa dilakukan secara gratis, sesuai kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.

“Lengkapi saja persyaratan untuk membuat sertifikat tanah wakaf, baik untuk keagamaan, sosial, maupun lainnya. Ajukan melalui Kemenag, nanti akan kami proses. Semuanya gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Joni di hadapan peserta.

Menurutnya, masih banyak tanah wakaf di wilayah Prabumulih yang belum memiliki sertifikat, hanya berbekal surat pernyataan wakaf semata. Padahal, kata Joni, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjamin keamanan dan kejelasan status hukum.

“Tidak bisa kita pungkiri, banyak tanah wakaf belum bersertifikat. Karena itu, Kantah Prabumulih terus mendorong agar seluruh tanah wakaf segera disertifikasi, supaya legalitasnya terjamin,” tutupnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button