
JAKARTA, difanews.com — Meskipun banyak pelaku usaha kesulitan dalam mendapatkan modal, perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diakui terus meningkat. Bahkan, hingga 2021 saja, jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai 65 juta lebih.
Namun, perkembangan UMKM itu takkan berjalan baik jika kurang mendapat dukungan, termasuk tentunya dari Pemerintah, terutama dalam memberikan wadah komunikasi dalam menangani kebutuhan UMKM.
Menyangkut permodalan UMKM, ada banyak cara bisa dilakukan para pengusaha, termasuk pinjaman dalam pihak swasta seperti Green Wilis Group.
KOPERASI GREEN WILIS GROUP
Saat ini, sebagai kontribusi positif bagi perkembangan UMKM di Indonesia, Green Wilis Group telah membentuk Koperasi dan menjadi Pembina UMKM dalam memenuhi permodalan usaha.
Layanan yang diberikan Green Wilis Group adalah Pinjaman Tanpa Jaminan baik perorangan ataupun perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memajukan UMKM di Indonesia sebagai pilar perekonomian bangsa, dengan harapan wadah yang kami siapkan akan menjadikan UMKM Indonesia lebih mandiri,” kata Sumaryanto, founder Green Wilis Group.
Selain Green Wilis Group, para pengusaha UMKM juga bisa mendapatkan permodalan, seperti dilansir medcom, dari:
Tabungan Sendiri atau Orang Terdekat
Pendanaan untuk modal usaha UMKM dapat bersumber dari tabungan founder atau bahkan orang terdekat. Pengunaan dana dari tabungan bisa dilakukan sebagai pendanaan awal.
Pada awal merintis usaha dana tabungan ini bisa dilakukan dengan penjualan aset pribadi atau aset orang terdekat seperti orang tua misalnya. Namun ada perjanjian yang harus dilakukan ketika meminjam tabungan dari orang tua.
Bantuan Dana dari Pemerintah
Salah satu sumber pendanaan yang bisa digunakan adalah dari pemerintah. Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) sejak 24 Agustus 2020.
Pemerintah menargetkan 12 juta UMKM lokal menerima bantuan yang akan ditransfer langsung ke rekening para pemilik usaha.
Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM, yakni Kementerian/Lembaga Dinas Koperasi dan UMKM di provinsi dan kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga penyalur kredit pemerintah.
Syarat dan ketentuan penerima BPUM ini dapat diakses melalui situs Kementerian Koperasi dan UMKM.
Pinjaman dari Perbankan
Pinjaman dari bank juga bisa menjadi alternatif bagi pendanaan bagi pelaku UMKM.
Namun biasanya pengajuan kredit usaha untuk modal usaha UMKM memiliki persyaratan tertentu, salah satunya adalah agunan berupa fixed asset.
Bagi sektor usaha mikro dan kecil, hal ini mungkin agak berat mengingat tidak semua pengusaha UMKM memiliki aset yang cukup. Namun jika tak ada aset maka bisa dilakukan dengan menggunakan KTA atau Kredit Tanpa Agunan.
Pendanaan Dari Angel Investor
Selanjutnya, sumber pendanaan untuk modal usaha UMKM yang bisa didapatkan adalah dana dari angel investor.
Apa itu angel investor?
Angel investor merupakan seseorang yang bersedia memberikan dukungan berupa dana untuk pelaku usaha, khususnya para pejuang UMKM.
Dana dari angel investor akan diberikan di awal usaha sebanyak 1 kali sebagai langkah pertama dari suatu usaha. Angel investor menyimpan saham dalam bentuk ekuitas perusahaan di bisnis yang telah ia dukung secara finansial.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Alternatif sumber pendanaan untuk modal usaha UMKM dapat diberikan oleh lembaga keuangan bukan bank. Apa saja lembaga keuangan bukan bank di Indonesia?
Lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga yang dikelola oleh pemerintah, seperti pegadaian, koperasi simpan pinjam, pasar modal, asuransi, lembaga penyelenggara dana pensiun dan fintech.
Sebagai contoh, ketika pelaku UMKM mencari pendanaan dari fintech P2P, pelaku UMKM tinggal menuliskan biaya yang dibutuhkan dan kemudian investor akan menggelontorkan dana tertentu kepada project atau bisnis yang akan dilakukan pelaku UMKM.
Tentu saja setiap pinjaman akan dibebankan bunga sebagai imbal hasil keuntungan kepada investor. Beban bunga ini bisa mencapai 12 persen setahun.***