News

Luar Biasa Desa Sinar Rambang, Satu-Satunya Desa 100 Persen di Prabumulih Melindungi Warganya Pakai BPJamsostek

PENYERAHAN : Kades Sinar Rambang, Indarqo bersama Kepala BPJamsostek Cabang Prabumulih, Eva Erika Yahudin menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warganya, Kamis. Foto : Ist/DIFANEWS

PRABUMULIH, DIFANEWS – Sejauh ini, Desa Sinar Rambang merupakan satu-satunya desa di Prabumulih sudah 100 persen warganya terlindungi BPJamsostek melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan.

Melalui ADD 2025, kata Kades Sinar Rambang, Indarqo, terakhir 317 warga bersama perangkat desa dan Linmas serta warga mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bentuk tanggung jawab moral kita terhadap masyarakat kita tanggung melalui ADD 2025, selama ini tahunya hanya KIS saja. Sekarang, sudah 100 persen warga kita terlindung BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, ada 317 warga bersama perangkat desa serta Linmas mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” aku Indarqo.

Ungkapnya, jika meninggal jika sudah masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, masyarakat bisa mendapatkan santunan hingga Rp 42 juta.

“Kemudian, jika terjadi kecelakaan kerja juga ditanggung biaya perawatannya di RS,” ucapnya.

Lanjutnya, KIS buat berobat. Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan ini buat perlindungan masyarakat pekerja baik mereka yang bekerja sebagai perangkat desa, linmas bpd, bumdes maupun warga yang berstatus sebagai pekerja mandiri. jika terjadi musibah dan kecelakaan kerja. “Syarat utama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bekerja, usia tidak boleh di atas 65 tahun, tidak sakit yang berkepanjangan dan memang memiliki pekerjaan,” sebutnya menerangkan, adanya BPJS Ketenagakerjaan ini jelas akan bermanfaat bagi masyarakat menjadi pesertanya.

Kepala BPJamsostek Cabang Prabumulih, Eva Erika Yahudin juga membenarkan, kalau Desa Sinar Rambang merupakan satu-satunya desa menjamin dan melindungi masyarakat pekerja di BPJamsostek.

Menurutnya, ini tidak terlepas dari inisiatif dari Kades Sinar Rambang guna melindungi masyarakat melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ia berhak mendapatkan santunan Rp 42 juta dari BP Jamsostek Cabang Prabumulih,” terang Eva, sapaan akrabnya.

Bebernya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dijamin JKK dan JKM. Tidak hanya santunan kematian santunan karena kecelakaan kerja juga bakal diterima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi kecelakaan kerja, warga terlindungi BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perawatan medis di RS, akan ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya selagi indikasipengobatannya medis,” pungkasnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button