Tahun Depan, Gaji Pegawai Negeri Sipil Paling Rendah Bisa Rp9 Juta pada 2021
Jakarta, difanews.com — Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan. Besaran gaji yang diterima ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Tidak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
Dilansir dari laman Kompas.com, disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, kenaikan gaji ini karena pemerintah menaikkan tunjangan kinerja PNS di 2021. Namun begitu, saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam.
Tjahjo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.
“Jadi (gaji) pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta,” kata Tjahjo dalam Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, beberapa waktu lalu.
Peningkatan tunjangan ini akan diberikan kepada seluruh PNS di Indonesia. Data KemenPAN RB, per 16 Juli 2020 jumlah PNS seluruh Indonesia 4,2 juta orang.
Bahkan, peningkatan tunjangan untuk PNS ini dikatakan telah dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan.