AI News

Tak Ada Tawar-Menawar, Jalan Umum Sumsel Bebas Angkutan Batubara Mulai 2026

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan larangan total bagi seluruh angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kebijakan tegas ini mulai berlaku 1 Januari 2026.
Larangan tersebut diterapkan guna mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama bertahun-tahun memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan parah, serta kerusakan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara Sumsel yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (30/12/2025). Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota, perwakilan TNI–Polri, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Seluruhnya wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Menurut Gubernur, kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil evaluasi panjang dengan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan batubara.
Ia menilai penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara selama ini kerap menimbulkan kecelakaan fatal, mengganggu aktivitas masyarakat, dan mempercepat kerusakan jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumsel terus meningkat setiap tahun.
Sementara itu, Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Dr Apriyadi MSi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, produksi batubara pada tahun 2024 mencapai 113,29 juta ton, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Adapun target produksi tahun 2025 ditetapkan sebesar 164,27 juta ton.
“Tingginya produksi batubara harus diimbangi dengan sistem transportasi yang aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumsel akan membentuk Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melibatkan OPD teknis, TNI, dan Polri. Tim ini bertugas melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap perusahaan angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan dan nekat menggunakan jalan umum.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Verifikasi Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan untuk memastikan kesiapan infrastruktur jalan hauling, termasuk kerja sama antarperusahaan tambang dalam pemanfaatan jalan khusus.
Berdasarkan hasil inventarisasi, tercatat enam pemegang IUP Operasi Produksi telah menyatakan kesiapan penuh menggunakan jalan khusus mulai 1 Januari 2026. Namun, masih terdapat 22 pemegang IUP lainnya yang belum menyatakan kesiapan dan diminta segera menyelesaikan pembangunan atau kerja sama jalan khusus.
Apriyadi menegaskan bahwa larangan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 yang mewajibkan penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara lintas kabupaten/kota.
“Pertumbuhan ekonomi daerah tetap penting, namun keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jauh lebih utama,” pungkasnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button