Teriakan Minta Tolong Bikin Warga Geger, Nenek 66 Tahun Tewas, Cucu Diamankan

PALEMBANG, DIFANEWS – Warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, digemparkan oleh dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial K (66), Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Korban ditemukan tergeletak di lantai rumah dalam kondisi bersimbah darah setelah warga mendengar teriakan meminta pertolongan dari dalam rumah sekitar pukul 00.45 WIB.
Mendengar teriakan tersebut, seorang saksi kemudian menghubungi ketua RT dan pihak keluarga korban. Mereka bersama-sama mendatangi rumah korban dan masuk ke dalam.
Betapa terkejutnya mereka saat mendapati korban sudah tergeletak tak berdaya dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., serta personel opsnal, pawas dan piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi serta piket Reskrim Polrestabes Palembang.
Korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Cucu Kandung Jadi Terduga Pelaku
Dari penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi masyarakat terkait keberadaan seorang pria berinisial AS (23), yang diketahui merupakan cucu kandung korban.
AS diduga meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Tim Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AS.
Hanya sekitar 50 menit setelah kejadian dilaporkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan AS sekitar pukul 01.35 WIB.
AS diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu pisau bergagang kayu warna cokelat berukuran sekitar 10 sentimeter, satu pisau bergagang putih-hitam berukuran sekitar 10 sentimeter, serta satu gunting warna oranye.
Korban Alami Sejumlah Luka
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri dan luka lebam pada bagian wajah.
Meski terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AS dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat personel kepolisian serta peran masyarakat dalam membantu pengungkapan perkara.
“Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat, dan kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kamtibmas,” kata Nandang.
Keberhasilan polisi mengamankan AS dalam waktu sekitar 50 menit menjadi bukti respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Warga pun diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (ril)



