AI News

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi KPU Prabumulih Diperiksa Jadi Saksi Mahkota

PRABUMULIH, DIFANEWS– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/3/2026).

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan tiga saksi mahkota yang merupakan pejabat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.

Ketiga saksi mahkota tersebut yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Syahrul Arifin selaku PPK KPU Kota Prabumulih, serta Yasrin Abidin yang menjabat Sekretaris KPU Kota Prabumulih.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Prabumulih, Ajie Martha, S.H., menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi mahkota bertujuan untuk menggali keterangan yang saling berkaitan antara para terdakwa guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mahkota dari internal KPU Kota Prabumulih untuk memberikan keterangan yang saling berkaitan dengan para terdakwa. Keterangan tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa serta memperkuat pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujar Ajie Martha dalam siaran persnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Volanda Azis Saleh, SE., SH., MH., membenarkan bahwa pemeriksaan saksi mahkota masih akan berlanjut pada persidangan berikutnya.

“Iya bang, benar. Minggu depan masih dilanjutkan karena pemeriksaan saksi mahkotanya belum selesai. Mereka bertiga saling bersaksi dalam perkara ini,” ujar Volanda.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi mahkota merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang itu berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Kejaksaan Negeri Prabumulih memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button