News

Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku DPO Masih Diburu

Ketika Pelaku Pembobol SMAN 6 Prabumulih, Tertangkap Tim Elang Muara

UNGKAP : Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH bersama PS Kanit Reskrim, Harliansyah SH dan Tim Elang Muara berhasil menangkap 2 ABG, NA dan DM pelaku pembobol SMAN 6 Prabumulih, Jumat. Foto : Ist/DIFANEWS.COM

PRABUMULIH, DIFANEWS.COM – Aksi pembobol SMAN 6, terjadi Rabu, 6. Maret 2024 dan terekam CCTV sekolah hanya dalam waktu seminggu berhasil diungkap. Para pelaku, berhasil menggasak LPG milik kantin sekolah dan makanan serta minuman.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, hanya dalam waktu sekitar satu minggu lebih sedikit. Tim Opsnal Satreskrim Polsek Cambai, Tim Elang Muara pimpinan Iptu Agus Widodo SH dan PS Kanit Reskrim, Harliansyah berhasil menangkap 2 dari 4 pelakunya ternyata masih ABG. Harliansyah sendiri, baru sekitar seminggu menjabat PS Kanit Reskrim Polsek Cambai.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUHP pidana, sebelumnya dilaporkan Nomor: LP/ B / 61 / III / 2024 / Sumsel / Polres Prabumulih, 06 Maret 2024.

Dilaporkan, Merry Istrini, pengelola Kantin SMAN 6 Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih. Akibat kejadian itu, mengalami kerugian Rp 2,95 juta.

Kedua pelaku ABG ini, yaitu NA, 14 tahun warga Kecamatan Cambai dan DM, 14 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara itu, 2 pelaku lain MA dan TM masih buron alias DPO.

Informasi dihimpun dari sumber kepolisian menyebutkan, kalau terungkap kasus ini bermula hasil penyelidikan Tim Elang Muara, mendapatkan informasi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu pelaku NA berada di sebuah pondok di depan Kalangan Kelurahan Cambai.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Elang Muara beerger langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian pelaku diamankan dan di lakukan interogasi. pelaku NA mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku DM, TM dan MA (belum tertangkap), selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Dari tangan kedua pelaku, disita 3 buah tabung gas, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear, 1 jaket Hoodie warna hitam, 1 celana kolor warna hitam motif api-api, dan 1 buah kunci 12 bentuk leter T.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Tim Elang Muara, telah Mlmengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti. Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih,” jelasnya.

Bebernya, pelaku belum pernah berurusan hukum namun telah melakukan perbuatan berulang di beberapa TKP (dalam perkara pencurian pemberatan). “2 pelaku masih DPO, tengah diburu. Dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button