Uni Eropa Terapkan Enforcement Regulation atau Peraturan Penegakan Terhadap Indonesia Pasca Gugatan WTO Mengenai Larangan Ekspor Bijih Nikel
INDONESIA, difanews.com -Pemerintah Indonesia tengah mengalami kecemasan atas langkah terbaru yang diambil oleh Uni Eropa, di mana Uni Eropa saat ini sedang menerapkan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation terhadap Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah Indonesia mengajukan banding atas hasil yang tidak menguntungkan dalam kasus yang diajukan di World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2019 yang lalu.
Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Uni Eropa saat ini sedang menjalankan ketentuan Enforcement Regulation terhadap Indonesia. Dalam aturan itu, UE bisa menilai kerugian yang mungkin dialami oleh negara-negara di UE terhadap kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel RI.
“Saat ini UE tengah melakukan konsultasi publik dengan pelaku usaha UE terkait implementasi secara umum, produk, nilai kerugian, bentuk retaliasi dan nilai kompensasi yang akan dikenakan. Serta keputusan untuk jadi atau tidaknya menerapkan ketentuan tersebut terhadap Indonesia. Sampai saat ini mereka belum menyampaikan ke Pemerintah Indonesia keputusan tersebut,” ujar Bara kepada wartawan, dikutip dari CNBC Senin (28/8/2023).
Meski demikian, Bara menilai pemerintah Indonesia tak bakal tinggal diam. Pemerintah kata dia, telah menyampaikan keberatan atas langkah UE yang menerapkan Enforcement Regulation tersebut.
Pasalnya, proses sengketa larangan ekspor bijih nikel RI di WTO masih berlangsung. Apalagi, majelis banding juga belum terbentuk.
“Jadi seharusnya (Uni Eropa) juga menghormati prosedur di WTO itu, bukan dengan menerapkan ER dan langkah Indonesia untuk banding sesuai dengan ketentuan WTO (secara prosedur Indonesia taat asas),” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam situs resmi Uni Eropa atau europian-union.europa.eu dikatakan bahwa, langkah pembentukan Enforcement Regulation setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.
“Peraturan Penegakan UE memungkinkan UE untuk menegakkan kewajiban internasional, yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO, ketika perselisihan perdagangan diblokir meskipun UE telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik,” ungkap Uni Eropa dalam situsnya.
Para pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.
“Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA),” terang situs tersebut.