AI News

42 Paket Sabu Diamankan, Pria 42 Tahun Ditangkap Polres Muara Enim

MUARA ENIM, DIFANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Suka Dana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial G (42).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 42 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,65 gram.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Suka Dana.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Setelah informasi dinilai sesuai dengan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan,” ujar Iptu A. Yurico.

Petugas kemudian mengamankan G di sebuah rumah di Desa Suka Dana. Polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 42 paket diduga sabu dengan berat bruto 12,65 gram yang berada dalam satu plastik klip bening.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip bening, satu plastik klip bening, dan satu pipet berbentuk sekop warna bening.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kecil berwarna abu-abu bertuliskan “BLASTED”. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh G.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 42 paket diduga sabu dengan berat bruto 12,65 gram, satu bal plastik klip bening, satu plastik klip bening, satu pipet berbentuk sekop warna bening, serta satu dompet kecil berwarna abu-abu bertuliskan “BLASTED”.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, serta rencana pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan, dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.

Iptu A. Yurico menegaskan, Polres Muara Enim akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − seven =

Back to top button