AI News

Kasus Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Baturaja, Polisi Amankan Seorang Pemuda

OKU, DIFANEWS – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21) pada Kamis, 17 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AM diduga menghubungi korban berinisial AH (14) melalui telepon seluler dan meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut.

Setibanya korban di lokasi, AM diduga membawa korban masuk ke dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.

Setelah mengetahui keberadaan AM, petugas melakukan penindakan dan mengamankannya tanpa perlawanan. AM selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara serius.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah penyidik Polres OKU dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.

Ia mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap AM masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × three =

Back to top button