Iwakum Gelar Aksi Solidaritas Di Acara HUT Ke-4, Berikan Bantuan Kepada Jurnalis Terdampak PHK
DIFANEWS.COM – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-4 di Kedai 09, Jakarta Selatan, Jumat (31/7). Acara ramah-tamah yang dihadiri tokoh hukum/politik, serta perwakilan jurnalis dari sejumlah media massa itu dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas antarsesama jurnalis sekaligus menegaskan komitmen menjaga kemerdekaan pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, melalui sambutan yang dibacakan Ketua Pelaksana HUT Ke-4 Iwakum, Bayu Primandana menegaskan, kemerdekaan pers harus terus dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi.
Wartawan tidak boleh menghadapi ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Kemerdekaan pers merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan,” tulis sambutan Kamil.
Dalam sambutannya, Kamil juga menyinggung sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik terkait profesi wartawan.
“Wartawan bertanya karena memang itu pekerjaannya. Kalau tidak boleh bertanya, mungkin namanya bukan konferensi pers, tetapi acara mendengarkan narasumber,” ujarnya.
Dengan nada satir, Kamil menegaskan wartawan Indonesia memiliki kemampuan berpikir sekaligus kesabaran dalam menjalankan profesinya.
“Kalau pertanyaannya belum tepat, boleh diluruskan. Kalau ditanyakan berulang, mungkin jawabannya memang belum terang. Yang penting jangan marah-marah. Kasihan wartawan, bebannya sudah banyak,” ingatnya.
Pada peringatan HUT Ke-4, Iwakum juga menyerahkan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak PHK maupun yang sedang sakit. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk solidaritas kepada insan pers yang tengah menghadapi tekanan akibat kondisi industri media.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan program bantuan tersebut telah menjadi agenda rutin organisasi sebagai wujud kepedulian terhadap sesama wartawan.
“Meski nilainya tidak besar, kami berharap rekan-rekan jurnalis yang mengalami PHK maupun sakit menyadari bahwa mereka tidak sendiri. Setidaknya, Iwakum hadir bersama mereka,” kata Ponco.
Industri media saat ini menghadapi tantangan berat akibat tekanan ekonomi yang berdampak pada efisiensi perusahaan pers dan gelombang PHK terhadap jurnalis.
Di tengah kondisi tersebut, kata Ponco, wartawan tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan menjaga objektivitas dan integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Di tengah situasi itu, jurnalis harus tetap bekerja dengan menjaga objektivitas dan integritas dalam menyampaikan berita. Hal inilah yang membuat Iwakum terus memperjuangkan kemerdekaan pers,” tutupnya.
Sejak berdiri pada 31 Juli 2022, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terus tumbuh sebagai ruang belajar, kebersamaan, dan perjuangan untuk memperkuat pelindungan terhadap wartawan serta karya jurnalistik.
Iwakum juga mencatatkan sejarah melalui perjuangan konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan Iwakum terkait Pasal 8 Undang-Undang Pers.
Putusan tersebut memperkuat pelindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau digugat secara perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Selain perjuangan hukum, Iwakum terus menjalankan advokasi bagi wartawan, menyuarakan penolakan terhadap intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi jurnalis, serta membangun solidaritas untuk menjaga marwah profesi.
Kebersamaan itu juga dirawat melalui berbagai kegiatan: pelatihan jurnalistik, diskusi publik, audiensi dengan kementerian dan lembaga, Malam Apresiasi Karya Jurnalistik, olahraga bersama, hingga ngobrol bersama narasumber untuk memperkaya perspektif dan memahami isu secara lebih mendalam.


