AI News

Pelarian ZU Berakhir, Polisi Tangkap Pencuri Uang Kasir Depot Kayu di Banyuasin

PRABUMULIH, DIFANEWS – Setelah sempat buron hampir dua bulan, seorang pria berinisial ZU (42) akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih. ZU diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp14 juta di sebuah depot kayu di Kota Prabumulih.

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, yang dibuat korban, Widya Sundari (29), warga Jalan Lematang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Peristiwa pencurian terjadi di Depot Kayu Serasan Jaya 2, Jalan Alipatan, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di bagian belakang depot sehingga tidak mengetahui pelaku masuk ke area usaha.

Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil uang tunai sebesar Rp14 juta yang tersimpan di dalam laci meja kasir, kemudian melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat.

Berbekal laporan tersebut, Team URC WESTER 838 melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 langsung bergerak menuju lokasi.

Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ZU tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian seorang diri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu pasang sandal berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. mengapresiasi kerja cepat Tim URC WESTER 838 dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana akan kami tindak secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tomas.

Ia menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 5 =

Back to top button