Sakit Hati Gagal Dapat Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Diduga Bakar Kebun Tebu

OGAN ILIR, DIFANEWS – Kekecewaan karena tidak diterima bekerja berujung tindak pidana. Seorang pemuda berinisial DA (26) diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu dilaporkan terbakar. Ironisnya, aksi pembakaran itu diduga direkam sendiri oleh DA menggunakan telepon selulernya.
Video tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kebakaran berada di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bahan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada DA sebagai sosok laki-laki yang terlihat dalam rekaman video pembakaran.
Setelah dilakukan pendalaman, DA akhirnya diamankan di rumahnya di Desa Ketiau pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengamanan dilakukan Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR., bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
DA juga disebut sengaja merekam aksinya agar diketahui pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Infinix Smart 20, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kekecewaan terkait persoalan pekerjaan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
“Kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan bukan hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan Karhutla merupakan komitmen jajaran Polda Sumsel.
Ia mengatakan, pembakaran lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele karena api dapat meluas dan berdampak terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
“Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tegas Nandang.
Nandang juga mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan akibat urusan pekerjaan seharusnya diselesaikan melalui cara yang tepat, bukan dengan membakar lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas.
Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla serta mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. (ril)



