PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, 28 Oktober Hingga 10 November
Bogor masih zona oranye, tapi ada perbaikan dalam hal tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur, dan juga menurunnya kasus positif.
JAKARTA, DIFANEWS.com — Wali Kota Bogor Bima Arya memperpanjang Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor mulai 28 Oktober 2020 hingga 10 November 2020. Menurutnya, saat ini kondisi Kota Bogor masih berada di zona oranye, sehingga kebijakan ini perlu dilanjutkan.
“PSBMK dua pekan ke depan masih sama. Kami baru menyampaikan tentang kebijakan melanjutkan PSBMK hingga 10 November. Bogor masih zona oranye, tapi ada perbaikan dalam hal tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur, dan juga menurunnya kasus positif,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).
Ia menambahkan untuk pola lain masih sama, seperti penularan terbesar adalah di rumah tangga dan di perkantoran.
“Karena itu fokusnya di situ. Rumah makan atau restoran itu minim sekali (terjadi penularan) tapi kita masih melanjutkan kebijakan untuk jam operasional masih sampai jam 9 malam dengan protokol kesehatan,” terang Bima.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakot Bogor Rudiyana menyebut data BNPB melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), Kota Bogor berada risiko sedang (zona oranye) atau sama dengan zonasi pekan sebelumnya.
“Namun, indikator jumlah tempat tidur yang menampung pasien Covid-19 skornya semakin membaik, artinya fasilitas kesehatan semakin membaik. Di mana tersedia 396 tempat tidur di RS bagi pasien dengan gejala dan 100 tempat tidur di BNN Lido bagi pasien tanpa gejala. Sedangkan tingkat penggunaannya mencapai 57,3 persen di RS dan 28 persen di BNN Lido. Hal ini menggambarkan kesiapan kita yang baik dalam penanganan pasien Covid-19,” paparnya.
Adapun penambahan jumlah positif pekan ini sebanyak 165 kasus atau lebih rendah dari pekan sebelumnya sebanyak 181 kasus. Sementara jumlah pasien sembuh cukup besar sebanyak 151 kasus, sehingga tingkat kesembuhan meningkat dari sebelumnya sebesar 79,7% dan jumlah kasus aktif menurun 2 persen dari sebelumnya menjadi 16,9%.
“Dari 165 pasien, 58,8% adalah usia produktif di mana sebagian besar diduga terpapar di tempat kerja, 26,1% adalah lansia dan pra lansia yang juga diduga sebagian besar terpapar di tempat kerja. Sisanya adalah anak-anak yang diduga terpapar dari anggota keluarga lain yang bekerja karena 64% anak-anak itu mengakui tidak keluar rumah selama dua pekan sebelumnya. Oleh karenanya, kami terus mengingatkan agar kantor dan tempat kerja untuk mengoptimalkan protokol kesehatan dan menerapkan WFH,” jelasnya.
Mempertimbangkan data-data di atas, lanjut Rudiyana, Pemkot Bogor melanjutkan PSBMK selama dua pekan ke depan mulai 28 Oktober hingga 10 November 2020 melalui Keputusan Walikota Bogor No: 440.45-795 Tahun 2020.
“Tidak ada kebijakan yang berbeda dari PSBMK sebelumnya, penguatan protokol kesehatan di tempat kerja, termasuk penerapan WFH, penguatan protokol kesehatan keluar dan masuk rumah serta penerapan waktu makan di tempat dan jam operasional sampai jam 21.00 WIB bagi restoran, rumah makan, cafe, mall dan toko kecuali layanan kesehatan,” tutur Rudiyana.
“Setelah jam 21.00 WIB dapat diterapkan layanan antar dan tidak ada kerumunan. Termasuk jalur pedestrian SSA (sekitar Istana dan Kebun Raya) di hari libur dapat digunakan untuk olahraga dengan pengawasan petugas,” tandasnya.