Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Keringanan 50 Persen untuk Pengurusan SNI bagi Masker Kain
JAKARTA, DIFANEWS.com — Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain di éra pandemi Covid-19 saat ini. Dengan begitu, produsen masker kain kini dapat menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pun mengaku seluruh anggotanya siap mengikuti penetapan SNI yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami menyambut positif SNI tersebut sebagai upaya menstandarkan kualitas masker sekaligus mengedukasi produsen masker dan konsumen pengguna masker,” ujar Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman, kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya aturan ini sekaligus menjadi edukasi bagi para pengguna masker itu sendiri agar bisa lebih selektif memilih masker demi mencegah kemungkinan ikut terpapar Covid-19.
“Ini juga sekaligus memberi edukasi kepada kita semua bahwa standar masker bukan karena bahannya, seperti kain, rajut atau non-woven seperti pemberitaan tentang skuba beberapa waktu lalu. Tapi apapun bahannya jika memang sudah lulus uji SNI, maka produk tersebut telah berstandar dan layak dipakai konsumen,” terangnya.
Untuk itu, industri tekstil mendorong BSN agar segera mengeluarkan skema pengajuan SNI supaya para pelakunya bisa segera mengurus proses tersebut.
“Catatan kami barangkali pemerintah dalam hal ini BSN perlu segera membuat skema pengajuan SNI agar industri bisa segera mengurus,” imbaunya.
Selain itu, ia berharap pemerintah bisa memberi stimulus bagi para industri kecil menengah (IKM) yang berbisnis masker agar tak menjadi beban tambahan buat mereka.
Para pelaku industri tekstil berharap agar diberi diskon terkait pengurusan SNI masker kain tersebut.
Sebagaimana diketahui, biaya pengurusan SNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 dipatok dengan perkiraan biaya sekitar Rp10 juta hingga Rp40 juta.
Rizal berharap pemerintah bisa menurunkan biaya pengurusan SNI tersebut hingga setengah dari rata-rata harganya.
“Seharusnya bisa lebih murah dari itu, karena ini kan terkait hajat hidup orang banyak, apalagi IKM. Ya bisa setengahnya sudah bagus,” tambahnya.
Belum lagi, ada biaya uji lab masker kain yang berada di kisaran Rp 350 ribu- Rp 8 juta-an. Namun, untuk harga uji lab masker, para produsen tak banyak menuntut. Menurutnya harga segitu masih terbilang wajar.
Untuk diketahui, penetapan SNI sebenarnya tidak harus diikuti semua produsen masker kain. Sifatnya masih sukarela saja. SNI menjadi wajib jika kementerian terkait mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau yang sering disebut SNI wajib.
Namun, hingga saat ini tidak ada regulasi teknis yang mewajibkan pemberlakuan SNI tersebut. BSN menerbitkan SNI tersebut untuk membantu produsen dalam membuat masker dari kain yang sesuai untuk penggunaan umum di masa pandemi virus Corona.