Tusuk Korban dengan Pisau, Pria 29 Tahun Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH, DIFANEWS – Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan dan mengamankan seorang pria berinisial RN (29) yang diduga melakukan penusukan terhadap Ricki Saputra (37), warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 12 Juli 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RN diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau kecil sebanyak satu kali ke bagian tubuh di atas pinggang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan para saksi, sekaligus mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Team URC Tekab 11 memperoleh informasi bahwa RN berada di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RN tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang plastik berwarna hitam keemasan yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
RN kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus wujud komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan kepastian hukum.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Yang bersangkutan kemudian berhasil diamankan oleh Team URC Tekab 11 beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.
“Jangan mudah terpancing emosi hingga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui cara-cara yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pesannya.
Saat ini, RN menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ril)



