AI News

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di OKU Timur

OKU TIMUR, DIFANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria, yakni Andreyanto (27), Eko Wahyudi (28), dan Mursyid (22). Dari lokasi, petugas turut menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Res Narkoba AKP Guntur membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, Satres Narkoba Polres OKU Timur telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Buay Madang Timur,” demikian keterangan kepolisian.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Desa Gumuk Rejo yang diduga kerap digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H.

Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan tiga pria yang berada di rumah tersebut.

Sabu Ditemukan Saat Penggeledahan

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah Eko Wahyudi, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Selain barang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni satu buah bong, dua buah pirek kaca, dua buah korek api dan satu buah jarum.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, ketiganya disebut mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Agus yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu buah alat hisap bong, dua buah pirek kaca, dua buah korek api dan satu buah jarum.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine melalui Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana perubahan dan penyesuaiannya.

Hingga kini, penyidik Satres Narkoba Polres OKU Timur masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para terduga pelaku dan saksi, berkoordinasi dengan Labfor Cabang Palembang serta mengembangkan informasi terkait keberadaan Agus yang disebut masuk DPO.

Polisi juga masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + eighteen =

Back to top button