AI News

Jejak Pencurian Dua Motor Terendus, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi

PRABUMULIH, DIFANEWS – Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Bogenvile, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SE (20), yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga. Kasus tersebut disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Sudisman (59), seorang karyawan swasta, kehilangan dua unit sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi luar rumah.

Kedua kendaraan tersebut yakni sepeda motor Honda C36 tahun 1997 warna hitam dengan nomor polisi N 5171 YAD dan Honda Astrea C100 tahun 2003 warna hitam dengan nomor polisi BG 3160 CJ.

Pencurian diketahui korban saat terbangun dari tidur untuk melaksanakan salat Subuh. Ketika hendak keluar rumah, korban mendapati kedua sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati pintu pagar rumah dalam kondisi telah dirusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada salah satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur bersama Tim URC Cambai bergerak menuju wilayah Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama personel untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan SE di wilayah Kelurahan Cambai.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, SE mengakui keterlibatannya dalam pencurian dua unit sepeda motor milik korban. Dari keterangan SE, polisi juga memperoleh informasi mengenai seorang rekannya berinisial UJ, laki-laki berusia sekitar 35 tahun, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 tahun 2003 warna hitam.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat personel setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi pengamanan tambahan,” ujar IPTU Ulta Deanto.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih dalam pencarian agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, terhadap SE, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, SE disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − nine =

Back to top button