KesehatanNews

Biarkan Saja Dipecat IDI, Terawan Hanya Tunduk pada KKI

JAKARTA, difanews.com — Praktisi hukum di Pontianak, Kalimantan Barat, Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul), mengatakan, Prof Dr dr Letnan Jenderal (Purn) Terawan Agus Putranto, hanya tunduk kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), bukan organisasi kemasyarakatan selevel Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kalau Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan keanggotaan dari IDI dan dicabut izin praktik dikeluarkan IDI, biarkan saja. Tidak ada pengaruhnya. KKI itu di bawah langsung Presiden. Biarkan IDI dengan langkah konyolnya sendiri,” kata Panglima Jambul, Ahad, 27 Maret 2022.

Panglima Jambul menanggapi, Terawan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2019 – 2020, diberhentikan IDI, berdasarkan Muktamar XXXI Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia di Kota Banda Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam,  22  – 25 Maret 2022.

Salah satu alasannya karena Terawan dinilai melakukan pelanggaran dengan melakukan penelitian Vaksin Dendritik Nusantara yang difasilitas Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, tanpa persetujuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin Dendritik Nusantara menjadi salah satu alternatif penyembuhan penderita Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Indonesia, dan pasien sejumlah tokoh besar, para menteri dan masyarakat luas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.

“KKI amanat dari Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, tentang: Praktik Kedokteran. Kompetensi seorang dokter, apalagi selevel Dokter Terawan, diatur KKI, bukan IDI,” ujar Panglima Jambul seperti dilansir suarapemredkalbar.com.

Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

KKI didirikan pada 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri atas  17 (tujuh belas) orang, merupakan perwakilan dari: Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia : 2 (dua) orang, Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang. Kemudian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang, Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang, Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang, Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004

Dikatakan Panglima Jambul, KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,  mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai  pasal 8 UUPK yaitu  menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.

“Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Mengesahkan standar kompetensi. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.”

“Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi,” kata Panglima Jambul.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button