News

Kabid Humas Pimpin Tim Polda Sumsel, Evaluasi Perkembangan Kasus Oknum Bidan Viral di Prabumulih

DOOR STOP : Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melakukan door stop bersama awak media terkait kasus Oknum Bidan viral di Prabumulih, Minggu. Foto : Rian/DIFANEWS.COM

PRABUMULIH, DIFANEWS.COM – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk mengutus Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto dan penyidik dari Ditkrimsus dan Ditkrimum Polda Sumsel dalam rangka melakukan evaluasi terkait perkembangan kasus Oknum Bidan viral diduga melakukan mal praktek tengah disidik Polres Prabumulih, Minggu malam, 5 Mei 2024.

Kata Kabid Humas, kasus Oknum Bidan viral di medsos terjadi di Prabumulih menjadi atensi Kapolda Sumsel. “Makanya, kita dan tim turun ke Polres Prabumulih guna melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut,” kata Kombes Pol Sunarto ketika melakukan door stop bersama awak media.

Ungkap Mantan Kabid Humas Polda Riau ini, Polres Prabumulih telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Dan, sejauh ini kasusnya masih dilakukan pendalaman. “Kita terima kasih kepada awak media, sebagai mitra Polri baik Polres Prabumulih dan Polda Sumsel sehingga memberikan informasi cepat terkait kasus ini. Memang telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti, namun kasusnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Alumnus AKPOL 1992 ini.

Menjawab pertanyaan dari awak media, belum juga keluarga korban melapor secara resmi kepada Polres Prabumulih. Kata dia, akan terus dilakukan pendekatan secara persuasif. “Kita telah memeriksa sejumlah saksi, tetapi keterangan keluarga korban tetapi kita butuhkan dalam menuntaskan kasus ini,” beber pria asal Trenggalek, Jatim ini.

Menurutnya, dugaan mal praktek Oknum Bidan viral ini membutuhkan kerja keras jajaran penyidik Polres Prabumulih. “Mohon doanya, sejauh ini terkait ini masih dalam pulbaket saja. Dalam rangka pendalaman kasus, kita berterima kasih atas masukan bagi Polres Prabumulih. Akan kita terus pelajari dan telaah, jelas itu menjadi pertimbangan dalam kasus ini,” bebernya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button