Karhutla Sumsel Makin Serius, 52 Orang Jadi Tersangka dan Lahan Konsesi 811 Hektare Disegel

PALEMBANG, DIFANEWS – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polda Sumsel menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, baik secara perorangan maupun korporasi.
Dalam pemaparan perkembangan penanganan karhutla 2026, kepolisian mencatat 62 laporan polisi yang ditangani hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 42 laporan masuk dalam kluster perorangan dan 20 laporan lainnya berada dalam kluster korporasi.
Pada perkara perorangan, penyidik telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Luas lahan terdampak dalam kluster ini tercatat mencapai 133,81 hektare.
Sementara itu, dalam penanganan kluster korporasi, penyidik menetapkan satu tersangka korporasi. Polisi juga melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.
Besarnya luasan lahan konsesi yang disegel menjadi perhatian tersendiri dalam upaya penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sekaligus upaya memastikan dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan penanganan karhutla tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, Dirreskrimsus Kombes Pol Ronni Bonic, Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, serta Kabidpropam Kombes Pol Karimudin Ritonga. Sejumlah rektor perguruan tinggi di Sumatera Selatan juga turut hadir.
Penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran, tetapi juga pengawasan terhadap aktivitas di kawasan rawan kebakaran serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Melalui proses penyidikan, kepolisian diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Data penanganan hingga Oktober 2026 ini menjadi gambaran upaya penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan, baik terhadap individu maupun korporasi. Ke depan, pengawasan dan pencegahan perlu terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang dan dampak kebakaran terhadap lingkungan serta masyarakat dapat ditekan. (ril)



