Bisnis

Kasmidi Bulang: Jika Ingin Terus Berbisnis di Kutim, Sejahterakan Karyawan

Kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA, DIFANEWS.com — Kasmidi Bulang, Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), meminta perusahaan-perusahaan di Kutim memperhatikan kesejahteraan karyawan.

”Selain jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan karyawan juga menjadi tanggung jawab perusahaan. Baik itu perusahaan pertambangan maupun perkebunan,” kata Kasmidi.

“Kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”

Penegasan itu disampaikan Kasmidi karena melihat kesadaran perusahaan di Kutim terkait jaminan kesehatan karyawan masih rendah.

 “Apapun status karyawan di perusahaan, wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan,” tambah Kasmidi dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tahun 2019 di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (21/3), dikutip dari infosatu.co.

Kasmidi meminta melalui sosialisasi garapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini segala macam persoalan terkait ketenagakerjaan di Kutim dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Bupati Kutim Ismunandar juga menyampaikan beberapa hal penting. Salah satunya PR dukungan kepada BPJS untuk merealisasikan target jaminan kesehatan karyawan perusahaan sebesar 95 persen.Hingga kini target itu baru terealisasi 75 persen.

“Pesan Pak Bupati, perusahaan butuh tenaga (karyawan), maka hargai karyawan dengan memberikan jaminan kesehatan,” ajak Kasmidi melanjutkan pesan Ismunandar. “Jika masih ingin berinvetasi di Kutim, mari bekerja sama,” tandas Kasmidi.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button