Pengedar Sabu di Muara Enim Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 7,22 Gram

MUARA ENIM, DIFANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.Y. (25) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,22 gram, satu plastik klip bening, satu tas berwarna biru, serta satu unit telepon genggam Vivo Y100 5G berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Desa Saka Jaya diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan S.Y. yang berada di dalam rumah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah yang bersangkutan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku menguasai narkotika tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui peredaran kepada pengguna di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu A. Yurico.
Atas dugaan perbuatannya, S.Y. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (ril)



