Smart SIM, Kartu Izin Mengemudi Terbaru yang Bisa Simpan Uang dan Digunakan Belanja
Terobosan teknologi yang di aplikasikan kedalam SIM.

BOGOR, DIFANEWS.com — Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang digital, kini telah merambah hingga desain Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengusung nama sebagai Smart SIM atau SIM pintar.
Kartu izin mengemudi tersebut bakal ditambahkan dengan teknologi baru yang semakin memudahkan pengguna. Peluncurannya sendiri bakal dilakukan pada 22 September 2019, tepat pada saat perayaan ulang tahun lalu lintan yaitu Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-64.
Smart SIM ini bakal merekam identitas serta data forensiik kepolisian. Untuk hal ini, Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Teknologi tambahan ialah Smart SIM ini akan di beri teknologi yang memudahkan pengguna untuk menjadikan kartu tersebut sebagai uang elektronik. Nantinya para pemegang Smart SIM dapat mengisi saldo kartu hingga maksimal Rp 2 juta.
Kartu dapat digunakan untuk membayar tol, berbelanja di minimarket, hingga membayar denda tilang. Untuk mendukung hal ini, orps Lalu Lintas Polri bekerja sama dengan tiga bank seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Meski mengusung teknologi canggih dan desain yang baru, biaya pembuatan maupun perpanjang Smart SIM tidak akan berubah dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.