Sosialisasi Rokok Ilegal,, Bea Cukai Sambangi Pasar Tradisional Cicurug

Sukabumi, Difanews.com | Seiring maraknya peredaran rokok yang tidak terlabel bea cukai yang sudah sangat merabak di berbagai pelosok daerah yang berada di kabupaten sukabumi.
Pihak berwenang Bea Cukai didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten, UPTD Pasar Cicurug, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta jajaran pengamanan pasar Melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
Acara sosialisasi berlangsung Pada Jumat (18/7/2025), dilaksanakan di area pasar tradisional semi modern cicurug,
Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari mengedarkan serta mengonsumsi rokok ilegal.
Dalam sambutan nya Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, A. Riyadi menerangkan selain melalui pertemuan langsung, informasi juga disebarluaskan melalui pemasangan stiker, baliho, dan media visual lainnya di area publik.
_”Hari ini kita laksanakan sosialisasi melalui para tokoh masyarakat agar pesan ini lebih mengena. Masyarakat perlu tahu bahwa menjual atau memakai rokok ilegal itu melanggar hukum,”_ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa operasi penertiban dilakukan secara rutin bersama Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang utama dalam penindakan kasus cukai. Satpol PP berperan mendukung operasi ini di lapangan.
Sebagai bentuk keseriusan, aparat gabungan baru-baru ini berhasil menyita sekitar 82.000 batang rokok ilegal dari 16 merek berbeda dalam operasi di wilayah Surade dan Ciracap. Penemuan ini menunjukkan bahwa peredaran roko ilegal masih menjadi tantangan serius.
“Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan. Artinya, masih ada saja peredaran rokok ilegal. Kita tertibkan di selatan, pindah ke timur. Kami ingin rantai ini putus total,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala UPTD Pasar Cicurug, Sulaeman mengungkapkan adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang nekat menjual rokok ilegal. Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai, termasuk penyitaan barang bukti dan pengenaan denda yang jumlahnya tidak sedikit.
“Kalau masih ada pelanggar setelah sosialisasi dan pemasangan peringatan, tentu akan ada sanksi. Namun penegakan hukum tetap berada di tangan Bea Cukai. Kami hanya mendukung,”_ ujar Sulaeman.
Menanggapi kemungkinan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal, pihak Satpol PP menyebut hal itu bisa saja terjadi.
“Kalau soal oknum, itu seperti hantu. Kita tidak tahu siapa, tapi kalau ada barangnya, kita langsung tindak. Yang penting, kita sita dan serahkan ke Bea Cukai.” Tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hanya Bea Cukai yang memiliki kewenangan penuh untuk menyita rokok ilegal, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, sebagai langkah preventif dan represif terhadap peredaran rokok tanpa cukai. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dan tidak tergiur harga murah yang justru bisa merugikan negara dan membahayakan kesehatan.