Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Keberangkatan Umroh, Uang Jamaah Bisa Dikembalikan
JAKARTA, difanews.com — Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah tak lagi jadi persyaratan keberangkatan jemaah umrah. Vaksin hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
“Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut Hilman, langkah ini didasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA menerbitkan edaran serupa 9 November 2022.
“Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), dianjurkan melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tegas Hilman.
Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.
“PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan tidak melakukan vaksinasi meningitis,” tandasnya.