AI News

Tim Rajawali Polres Muara Enim Ungkap Kasus Curat Viral, Pelaku Akui Motif Ekonomi

MUARA ENIM, DIFANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat viral di media sosial. Seorang pelaku berinisial IMM (25) berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk mobil milik korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang.

Kasus bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Maulana Yunus (27), seorang karyawan BUMN, mendapati rumahnya di Perumahan Bukit Enim Lestari, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, telah dibobol saat baru pulang bekerja.

Korban terkejut karena mobil Honda Mobilio yang diparkir di garasi telah hilang. Setelah memeriksa isi rumah, korban juga mengetahui sejumlah barang berharga ikut raib, di antaranya emas batangan Antam, BPKB kendaraan, sertifikat hak milik rumah, televisi, kunci mobil, serta kunci cadangan rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kota Palembang.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kanit I Satreskrim IPDA Guntur, S.H. bersama Tim Rajawali bergerak melakukan penangkapan dengan berkoordinasi bersama Unit Reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang.

Pelaku berinisial IMM berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam milik korban, satu lembar BPKB kendaraan, satu unit televisi, satu lembar sertifikat hak milik rumah, serta satu keping emas batangan Antam seberat 10 gram lengkap dengan nota pembeliannya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dengan motif ekonomi. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus,” ujar AKP M. Andrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Polres Muara Enim.

Polres Muara Enim juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga yang mengetahui adanya gangguan keamanan atau menjadi korban tindak pidana dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × one =

Back to top button