Raisa dan Hamish Daud Resmi Bercerai, Hak Asuh Disepakati Co-Parenting
DIFANEWS.COM – Jakarta, Pernikahan pasangan selebriti Raisa Andriana dan Hamish Daud resmi berakhir pada Senin, (15/12/2025) setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Raisa. Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek karena Hamish Daud tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Raisa dan menyatakan ikatan pernikahan keduanya berakhir secara hukum. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Raisa, Putra Lubis.
“Alhamdulillah sudah putus verstek ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian” ujar Putra Lubis kepada wartawan, seperti dikutip dari Detikcom.
Putra menjelaskan, putusan verstek dijatuhkan lantaran Hamish Daud tidak datang dalam persidangan meski telah dipanggil secara terus-menerus oleh pengadilan.
Meski demikian, proses perceraian disebut berjalan kondusif. Putra menegaskan tidak ada sengketa lanjutan terkait hak asuh anak.
“Jadi fokus Raisa dan Hamish hanya pada status pernikahan saja yang kini sudah diputus bercerai. Untuk hak asuh anak, keduanya sudah sepakat menjalani co-parenting” jelasnya.
Kesepakatan tersebut diambil demi kepentingan terbaik anak dan menjaga hubungan baik antara kedua orang tua pasca perceraian.
Raisa dan Hamish sebelumnya menikah pada 3 September 2017. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang putri. Selama ini, pasangan tersebut dikenal jarang mengumbar persoalan rumah tangga ke publik.
Dengan putusan ini, Raisa dan Hamish Daud resmi mengakhiri rumah tangga mereka melalui jalur hukum. Meski berpisah, keduanya sepakat tetap menjalankan peran sebagai orang tua secara bersama demi tumbuh kembang anak.



